Apakah INDONESIA merupakan negara hukum ?
Secara normatif hubungan hukum dengan Indonesia pastinya sangat erat, karena kita negara hukum itu tertuang dalam UUD '45.Tapi secara mata yuridis dan hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang dikatakan oleh gustav radburc maka hubungan antara Indonesia sebagai negara dengan hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri ada, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita warga negara.
Minggu, 22 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar