Rabu, 31 Maret 2010

Marketing dalam Bisnis Internet

Apakah memasarkan produk lewat internet itu sulit? Sebagian dari anda atau terutama yang baru belajar internet mungkin akan bilang kalau melakukan pemasaran itu tidak mudah.

Bagi anda yang berpendapat demikian, setelah membaca posting ini, anda akan tahu apa saja tahapan yang anda lakukan untuk melakukan pemasaran internet. Posting ini secara khusus saya tujukan kepada anda semua yang berniat memasarkan produk anda lewat internet.

Seperti apa langkah-langkahnya?

1. Tentukan tujuan. Apa tujuan pemasaran internet anda? Sebagian besar mungkin akan menjawab untuk jualan dan menghasilkan uang. :) Tapi maksud saya adalah apakah tujuannya untuk meningkatkan penjualan semata atau ada tujuan lain yang ingin anda capai seperti dengan meningkatkan awareness terhadap produk anda? Atau mungkin anda juga lebih bertujuan untuk mengedukasi pasar? Atau itu sebagai bagian dari bentuk support anda terhadap konsumen?
Tetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin anda capai dengan melakukan pemasaran lewat internet.

2. Pahami pasar di internet. Amati bagaimana situasi pasar yang sedang anda bidik. Lihat, dengarkan, dan catat apa yang terjadi di sana.

3. Strategi. Tujuan sudah punya, anda sudah mencoba melakukan riset pasar berikutnya anda perlu punya strategi bisnis internet untuk melakukan pemasaran via internet. Siapkan beberapa strategi yang diharapkan mampu mewujudkan tujuan anda itu.

4. ACTION-kan. Selanjutnya terapkan strategi-strategi yang telah anda siapkan. Apakah anda akan menggunakan tool seperti blog, atau lewat microblogging macam Twitter atau mungkin social network terpopuler Facebook, jalankan satu-satu persatu.

5. Evaluasi. Sambil anda jalankan strategi pemasaran internet tersebut lakukan evaluasi hasil dari tool yang sudah anda jalankan. Apakah berhasil seperti reseller bisnis yang mampu membuat keywordnya menduduki posisi nomor satu di Google misalnya.
Atau jika belum, apa persoalan yang muncul? Kenapa hal tersebut terjadi dan yang terpenting bagaimana solusinya?

Contoh:
Misalkan saja dari pemasaran internet lewat blog muncul persoalan bahwa belum mampu menembus target market seperti yang diinginkan. Penyebabnya karena traffic yang dihasilkan tidak tertarget. Lalu bagaimana solusinya?

Traffic tidak tertarget salah satunya bisa disebabkan karena ‘salah jalur’. Sehingga pesan yang ingin anda sampaikan tidak sampai ke market yang sesuai.

Minggu, 22 November 2009

Apakah INDONESIA merupakan negara hukum ?

Apakah INDONESIA merupakan negara hukum ?

Secara normatif hubungan hukum dengan Indonesia pastinya sangat erat, karena kita negara hukum itu tertuang dalam UUD '45.Tapi secara mata yuridis dan hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang dikatakan oleh gustav radburc maka hubungan antara Indonesia sebagai negara dengan hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri ada, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita warga negara.

Hubungan antara Negara Hukum dan Demokrasi

Hubungan antara Negara Hukum dan Demokrasi

Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.

Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno.

Di zaman modern, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.

Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
1. Supremacy of Law.
2. Equality before the law.
3. Due Process of Law.

Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah:
1. Negara harus tunduk pada hukum.
2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Profesor Utrecht membedakan antara Negara hukum formil atau Negara hukum klasik, dan negara hukum materil atau Negara hukum modern . Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara Hukum Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya. Karena itu, Wolfgang Friedman dalam bukunya ‘Law in a Changing Society’ membedakan antara ‘rule of law’ dalam arti formil yaitu dalam arti ‘organized public power’, dan ‘rule of law’ dalam arti materiel yaitu ‘the rule of just law’.

Pembedaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum itu, keadilan tidak serta-merta akan terwujud secara substantif, terutama karena pengertian orang mengenai hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum formil dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran pikiran hukum materil. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantive. Karena itu, di samping istilah ‘the rule of law’ oleh Friedman juga dikembangikan istilah ‘the rule of just law’ untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang ‘the rule of law’ tercakup pengertian keadilan yang lebih esensiel daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Kalaupun istilah yang digunakan tetap ‘the rule of law’, pengertian yang bersifat luas itulah yang diharapkan dicakup dalam istilah ‘the rule of law’ yang digunakan untuk menyebut konsepsi tentang Negara hukum di zaman sekarang.

Minggu, 06 September 2009

Perbedaan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lainnya

1. Pancasila

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.

Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).

Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.

Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.

Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.

Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.

Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.


2. Kapitalisme

Dalam abad ke-18 istilah ini digunakan secara umum dalam artian yang mengacu pada kapital produktif. Karl Marx membuat istilah ini menjadi suatu konsep sentral yang disebutnya sebagai "cara produksi".

Ciri-ciri sejarah kapitalisme menurut Berger meliputi penggunaan kalkulasi rasional untuk mendapat keuntungan. Ciri yang lain adalah penyesuaian semua alat produksi material antara lain tanah, perkakas, mesin-mesin sebagai hak pribadi, kebebasan pasar (kebalikan dari berbagai pembatasan yang sangat feodal pada masa prakapitalis), teknologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi, suatu sistem hukum yang rasional (sehingga dapat diramalkan), buruh bebas (kebalikan dari perbudakan), dan komersialisasi ekonomi.

Dalam catatan Berger, hubungan antara kapitalisme dengan nilai-nilai kebudayaan (terutama nilai-nilai agama) menjadi inti karya klasik Max Weber, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism. la mengemukakan bahwa reformasi Protestan, tanpa disengaja, telah mendorong timbulnya sikap-sikap yang sangat cocok bagi usaha kapitalis. Lutherianisme memulainya dengan jalan mengubah arti "pekerjaan" dari bersifat keagamaan menjadi keduniawian. Kalau sebelumnya seseorang mendapat "pekerjaan" sebagai pendeta atau anggota suatu ordo kegerejaan, sekarang setiap pekerjaan yang sah di dunia harus dianggap sebagai "pekerjaan". Sumbangan paling menentukan bagi perkembangan "semangat kapitalisme" kemudian datang dari Calvinisme.

Tentang periode sejarah perkembangan kapitalisme, terutama kapitalisme industrial, secara kronologis Dillard membaginya menjadi tiga fase perkembangan, sebagaimana diungkap oleh Hikmat Budiman (1989).

Fase Pertama, Kapitalisme Awal (1500-1750), yakni kapitalisme yang bertumpu pada industri sandang di Inggris selama abad XVI sampai XVIII.

Fase kedua adalah Kapitalisme Klasik (1750-1914), ketika pembangunan kapitalis bergeser dari perdagangan ke industri. Ini adalah fase kapitalisme dengan ideologi laissez faire, yang diturunkan dari ajaran Adam Smith. Fase klasik kapitalisme inilah yang, sekarang lebih dikenal sebagai kapitalisme liberal.

Fase ketiga adalah apa yang oleh Dillard disebut sebagai kapitalisme fase lanjut, yang mulai berkembang sejak tahun 1914 dengan momentum historis perang dunia I sebagai titik balik perkembangan sistem tersebut. Di awal abad ke-20, kapitalisme mulai memasuki fase kapitalisasi yang tidak lagi tradisional. Fase ini juga ditandai oleh bergesernya hegemoni kapitalisme dari Eropa ke Amerika Serikat, dan bangkitnya perlawanan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika terhadap kolonialisme Eropa. Sementara itu, Revolusi Rusia tidak saja telah berhasil membongkar lembaga utama kapitalisme yang berupa kepemilikan pribadi atas sarana produksi di wilayah yang luas, melainkan juga keruntuhan struktur kelas sosial, bentuk-bentuk pemerintahan tradisional, dan agama yang sebelumnya mapan. Semangat dari revolusi kaum Boklshevik ini berhasil tampil ke depan menantang keunggulan keunggulan organisasi ekonomi kapitalisme sebagai sebuah sistem produksi. Dan di atas segalanya, ideologi laissez faire yang menjadi kesepakatan abad ke-19 secara telak telah dipermalukan dan dirontokkan oleh perang dan pengalaman pahit sesudahnya. Meskipun Dillard tidak secara eksplisit menyebutkannya, tetapi dari uraiannya bisa disimpulkan bahwa fase inilah yang kemudian dikenal sebagai kapitalisme monopolis.


3. Sosialisme

Sosialisme adalah sebuah istilah umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum.

Istilah sosialis menunjuk pada doktrin yang didirikan pada ekonomi kolektivisme. Dasar sosialisme ada dua. Pertama, kontrol kolektiv atas sekurangkurangnya alat-alat produksi. Kedua, perluasan dari fungsi dan aktivitas negara. Pada masyarakat sosialis, suatu komunitas yang terorganisir memiliki wewenang untuk mengelola secara mandiri tanah, modal, mekanisme produksi; termasuk juga dalam hal pendistribusian barang dan hal-hal lain yang dianggap perlu bagi tercapainya kesejahteraan umum.

Sosialisme sering dikatakan sebagai antitesa kapitalisme, yang tingkah laku ekonomi dikuasai oleh kepentingan untuk memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga. Sosialisme merencanakan masyarakat berdasarkan dorongan kerjasama ketika tidak terdapat hak milik perseorangan; dan meleburnya kelas kaya dan miskin, majikan dan buruh: Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi semua orang.


4. Komunisme

Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih radikal. Kaum komunis modern menganggap dirinya sebagai ahli waris teori Marxis sebagaimana yang tertera dalam Manifesto Komunis oleh Marx dan Engels. Marxisme menganggap pengawasan alat produksi tidak saja sebagai kunci kekuasaan ekonomi, tetapi juga kunci kekuasaan politik dalam Negara. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme". Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.

Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.

Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.

Ciri-ciri inti masyarakat komunisme adalah penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, penghapusan adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja. Kelas-kelas tidak perlu dihapus secara khusus sesudah kelas kapitalis ditiadakan; karena kapitalisme sendiri sudah menghapus semua kelas, sehingga tinggal kelas proletariat. Itulah sebabnya, revolusi sosialis tidak akan menghasilkan masyarakat dengan kelas atas dan kelas bawah lagi.

Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.


5. Fasisme

Fasisme sebagai sebuah sistem filsafat lahir setelah Mussolini berkuasa di tahun 1922. Fasisme berakar pada idealisme, nasionalisme, sosialisme, dan juga republikanisme. Konsep dasar fasisme adalah bahwa negara memiliki suatu kehidupan, kesatuan dan kewenangan yang tidak selalu sama dengan yang diinginkan individu. Orang dibuat seragam dan menjalani disiplin tertentu dalam rangka meraih tujuan-tujuan moral dan kultural. Pemerintahan negara diberi wewenang untuk mengendalikan kegiatan warga negaranya. Buruh dan modal harus dapat bekerja seiring dan kalau perlu dalam pengawasan dan tekanan negara. Pemerintahan fasis selalu otoriter dan totalitarian.

Contoh dari negara fasis adalah rejim Nazi Jerman, fasis Italia, imperialisme Jepang; suatu bentuk pemerintahan otoriter kanan yang kini menghilang. Paham otoriter fasis menyerupai komunisme modern dalam banyak cara dan taktik pemerintahan. Fasisme menghendaki pemerintahan satu partai dan meniadakan perbedaan politik yang bebas bukan saja sebagai alat, tetapi juga sebagai tujuan. la terang-terangan mempercayai adanya perbedaan antara orang yang memerintah dengan yang diperintah, antar segolongan elit dan masa. la membenci liberalisme, kemerdekaan berbicara dan berkumpul. Fasisme secara terang-terangan menyebut negara sebagai alat permanen untuk melaksanakan tujuan bangsa.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasia sebagai kepribadian bangsa Indonesia secara historis lahir sejak bansa Indonesia ada di bumi nusantara, istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca. Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular, istilah Pancasila mempunyai dua pengertian. Pertama, mempunyai arti berbatu sendi yang lima dan kedua, berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima yaitu:
a. Dilarang melakukan kekerasan
b. Dilarang mencuri
c. Dilarang berjiwa dengki
d. Dilarang berbohong dan
e. Dilarang mabuk / minuman keras.

Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan Pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya. Gambaran proses dan isi perumusan itu secara ringkas yaitu:

Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI. Pada sidang BPUPKI yang pertama tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin mendapat kesempatan pertama mengucapkan pidatonya yang berisi lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yaitu:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato M. Yamin menyempatkan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalamnya tercantum rumusan lima dasar asas dasar Negara Indonesia yang rumusannya sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan persatuan Indonesia
c. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat

Sementara itu, dalam pidato pada tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengemukakan pikirannya tentang dasar Negara yang rumusannya sebagai berikut :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan Lahir dan Batin
d. Musyawarah
e. Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar Negara. Pidato ini dikenal dengan sebutan “Pidato Lahirnya Pancasila”. Di dalam pidato ini, Soekarno menawarkan agar Indonesia Merdeka bukan Negara agama dan bukan pula Negara sekuler, tetapi Negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila seperti yang diusulkan oleh Soekarno dirumuskan menurut urutan sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalime atau Perikemanusiaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada pertemuan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan Sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Moezakhir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perumusan Pancasila dalam Persidangan PPKI

Pancasila yang secara definitive telah disepakati dalam PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan naskah Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia yaitu:
A. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurba, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup.

B. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintah negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara

C. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seorang atau kelompok sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa.

D. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pada waktu mendirikan Negara Republik Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia, menjelang dan sesudah Proklamasi kemerdekaan yang diperjuangkan Pancasila telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

E. Pancasila sebagai Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan berkedaulatan rakyat yang aman, tentram dan dinamis .

F. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Sudah semestinya Pancasila yang mengandung nilai dan norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paline adil, bijaksana, baik, dan sesuai bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

G. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Karena Pancasila memberikan corak khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Ideologi tebuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan, Idelologi terbuka memiliki ciri:
1. Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat;
2. Tidak diciptakan oleh Negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat senditi, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bias digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka;
3. Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi mereka;
4. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakar untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai falsafah itu;
5. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

Dari ciri-ciri ideologi terbuka dapat dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka.

Pertama, Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Pancasila bukan impor dari luar, bukan pikiran beberapa orang saja, melainkan milik masyarakat Indonesia sebagai kesadaran dan cita-cita moralnya.

Kedua, isi Pancasila tidak langsung operasional. Pancasila hanya berisi lima nilai dasar karena itu setiap generasi bangsa Indonesia perlu melakukan penafsiran sesuai keadaan mereka. Dengan demikian, Pancasila menjadi ideologi yang selalu relevan dan actual.

Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Tapi sebaliknya Pancasila menghargai kebebasan dan tanggung jawab masyarakat.

Keempat, Pancasila bukan ideologi totaliter. Pancasila adalah sebuah pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kelima, Pancasila menghargai Pluralitas. Rumusan definitive Pancasila dicapai setelah berbagai pendapat diajukan kemudian diproses yang akhirnya menjadi Pancasila yang sekarang ini.

Sekalipun Pancasila memiliki sifat keterbukaan, namun ada batas-batas keterbukaan itu yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis,
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, Lenninisme dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat.
e. Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus.

Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup

Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain.

Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.

Ciri lain dari suatu ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat. Sebaliknya, baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.

Contoh paling baik dari ideologi tertutup adalah Marxisme-Leninisme. Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran Karl Marx yang dilanjutkan oleh Vladimir Ilianov Lenin ini berisi sistem berpikir mulai dari tataran nilai dan prinsip dasar dan dikembangkan hingga praktis operasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.

Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.

Pengertian Ideologi

Ideologi adalah gabungan antara pandangan hidup yang meruupakan yang merupakan ninilai –nilai yang telah mengkristal dari suatu bangsa serta Dasar NeIgara yang memiliki nilai-nilai falsafah yang menjadi pedoman hidup suatu bangsa, selain itu, Idiologi adalah merupakan hasil reflesi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara idiologi dengan masyarat negara. Di suatu pihak membuat idiologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.