Minggu, 06 September 2009

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasia sebagai kepribadian bangsa Indonesia secara historis lahir sejak bansa Indonesia ada di bumi nusantara, istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca. Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular, istilah Pancasila mempunyai dua pengertian. Pertama, mempunyai arti berbatu sendi yang lima dan kedua, berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima yaitu:
a. Dilarang melakukan kekerasan
b. Dilarang mencuri
c. Dilarang berjiwa dengki
d. Dilarang berbohong dan
e. Dilarang mabuk / minuman keras.

Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan Pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya. Gambaran proses dan isi perumusan itu secara ringkas yaitu:

Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI. Pada sidang BPUPKI yang pertama tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin mendapat kesempatan pertama mengucapkan pidatonya yang berisi lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yaitu:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato M. Yamin menyempatkan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalamnya tercantum rumusan lima dasar asas dasar Negara Indonesia yang rumusannya sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan persatuan Indonesia
c. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat

Sementara itu, dalam pidato pada tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengemukakan pikirannya tentang dasar Negara yang rumusannya sebagai berikut :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan Lahir dan Batin
d. Musyawarah
e. Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar Negara. Pidato ini dikenal dengan sebutan “Pidato Lahirnya Pancasila”. Di dalam pidato ini, Soekarno menawarkan agar Indonesia Merdeka bukan Negara agama dan bukan pula Negara sekuler, tetapi Negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila seperti yang diusulkan oleh Soekarno dirumuskan menurut urutan sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalime atau Perikemanusiaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada pertemuan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan Sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Moezakhir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perumusan Pancasila dalam Persidangan PPKI

Pancasila yang secara definitive telah disepakati dalam PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan naskah Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia yaitu:
A. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurba, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup.

B. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintah negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara

C. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seorang atau kelompok sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa.

D. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pada waktu mendirikan Negara Republik Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia, menjelang dan sesudah Proklamasi kemerdekaan yang diperjuangkan Pancasila telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

E. Pancasila sebagai Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan berkedaulatan rakyat yang aman, tentram dan dinamis .

F. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Sudah semestinya Pancasila yang mengandung nilai dan norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paline adil, bijaksana, baik, dan sesuai bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

G. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Karena Pancasila memberikan corak khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Ideologi tebuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan, Idelologi terbuka memiliki ciri:
1. Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat;
2. Tidak diciptakan oleh Negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat senditi, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bias digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka;
3. Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi mereka;
4. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakar untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai falsafah itu;
5. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

Dari ciri-ciri ideologi terbuka dapat dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka.

Pertama, Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Pancasila bukan impor dari luar, bukan pikiran beberapa orang saja, melainkan milik masyarakat Indonesia sebagai kesadaran dan cita-cita moralnya.

Kedua, isi Pancasila tidak langsung operasional. Pancasila hanya berisi lima nilai dasar karena itu setiap generasi bangsa Indonesia perlu melakukan penafsiran sesuai keadaan mereka. Dengan demikian, Pancasila menjadi ideologi yang selalu relevan dan actual.

Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Tapi sebaliknya Pancasila menghargai kebebasan dan tanggung jawab masyarakat.

Keempat, Pancasila bukan ideologi totaliter. Pancasila adalah sebuah pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kelima, Pancasila menghargai Pluralitas. Rumusan definitive Pancasila dicapai setelah berbagai pendapat diajukan kemudian diproses yang akhirnya menjadi Pancasila yang sekarang ini.

Sekalipun Pancasila memiliki sifat keterbukaan, namun ada batas-batas keterbukaan itu yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis,
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, Lenninisme dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat.
e. Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar